Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Apakah Boleh Berkendara Pakai Sandal Jepit? Simak Di Sini

SuaraPemerintah.ID – Kepolisian Republik Indonesia mengingatkan masyarakat dalam menjaga keselamatan saat berkendara salah satunya dengan tidak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor.

Apa Bahayanya?

- Advertisement -

Dikutip dari laman Indonesia Baik, para pemotor diminta untuk memilih mengenakan sepatu demi alasan keselamatan. Sebab, sandal jepit tidak bisa melindungi kaki saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

Setiap pengendara sepeda motor hendaknya mempersiapkan sebaik mungkin sebelum keluar rumah menggunakan motor baik jarak dekat maupun jarak jauh. Salah satunya menggunakan sepatu, helm dan jaket sebagai bentuk ikhtiar untuk menghindari kecelakaan.

- Advertisement -

Namun, ajakan kepolisian bagi warga yang mengendarai motor untuk tidak memakai sandal jepit memiliki dasar hukum. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dengan tegas melarang penggunaan sandal jepit.

Dalam pasal 4 huruf L diatur secara jelas apa saja yang harus dikenakan saat mengendarai sepeda motor. Selain sepatu, ada banyak atribut keselamatan lain yang harus digunakan. Berikut daftarnya:

  • memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi
  • menggunakan celana Panjang
  • menggunakan sepatu
  • menggunakan sarung tangan
  • membawa jas hujan
  • Pengemudi dan Penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia
- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru