SuaraPemerintah.ID – DKI Jakarta kembali masuk ke status PPKM level 2 yang mulai berlaku tanggal 5 Juli 2022 kemarin. Hal ini diketahui usai pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM di Jawa Bali hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Pada perpanjangan PPKM kali ini ada beberapa daerah kembali naik status PPKM menjadi level 2 diantaranya adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.
Maka dari itu dikutip dari detik.com ada aturan terbaru PPKM level 2 di Jakarta, selengkapnya simak di bawah ini:
Aturan PPKM Level 2 Jakarta Berlaku Mulai 5 Juli-1 Agustus 2022
Pada Senin (4/7/22), telah resmi diumumkan bahwa PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang. Perlu diketahui, PPKM level 2 artinya penerapan PPKM di wilayah dengan angka kasus COVID-19 dalam kategori level 2.
Aturan PPKM diperpanjang ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.
Ketentuan PPKM Level 2 Jakarta untuk PTM-Kegiatan Kerja
Aturan pelaksanaan pembelajaran dan kegiatan kerja sesuai aturan PPKM level 2 Jakarta sudah bisa dicek. Simak poin-poin berikut ini.
– Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau secara jarak jauh.
– Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
– Kegiatan pada sektor esensial (keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor dan penunjangnya) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% bagi staf pelayanan masyarakat dan 50% bagi staf pelayanan administrasi perkantoran, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
– Kegiatan esensial pada sektor pemerintahan dapat beroperasi 100% bagi staf pelayanan masyarakat dan 50% bagi staf pelayanan administrasi perkantoran, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
– Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kebijakan PPKM Level 2 Jakarta di Pasar Rakyat-Pusat Perbelanjaan
Pelaksanaan kegiatan di pasar rakyat hingga di pusat perbelanjaan juga diatur dalam PPKM level 2 Jakarta. Berikut aturan-aturannya.
– Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.
– Kegiatan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat.
– Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% hingga pukul 22.00 waktu setempat.
– Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.
– Ketentuan kegiatan di pusat perbelanjaan dan di bioskop wajib dengan menunjukkan bukti vaksinasi bagi anak usia dibawah 12 tahun dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan status Hijau bagi semua pengunjung dan pegawai.
Aturan PPKM Level 2 Jakarta untuk Makan/Minum di Tempat Umum
PPKM level 2 Jakarta menerapkan kebijakan untuk kegiatan makan/minum di tempat umum. Ini aturan yang berlaku.
– Kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.
– Kegiatan makan/minum di restoran/restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang
berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan status Hijau.
– Kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan jam operasional pukul 18.00-02.00 waktu setempat, kapasitas 75%, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan status Hijau.
Aturan PPKM Level 2 Jakarta untuk Berkegiatan di Tempat Umum
Aturan pelaksanaan kegiatan di tempat umum sesuai aturan PPKM level 2 Jakarta tercantum dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022. Aturannya adalah:
– Kegiatan di tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya) diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.
– Kegiatan pada fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.
– Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.
– Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.
– Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100%.
– Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75%.
Demikian, informasi seputar aturan PPKM level 2 Jakarta yang perlu diketahui. Jangan lupa selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat