spot_img

BERITA UNGGULAN

Catat!! Ini 5 Jenis Warna Pelat Kendaraan Listrik

SuaraPemerintah.ID – Pelat nomor kendaraan mobil listrik memiliki perbedaan jenis warna dengan yang digunakan pada mobil konvensional. Hal ini utamanya terdapat pada garis biru yang berada di bagian bawahnya. Salah satu tujuan perbedaan ini ialah untuk memudahkan petugas kepolisian melakukan identifikasi di jalan raya.

Namun, tahukah SohIB pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil listrik itu sendiri memiliki beberapa jenis loh

5 Warna Pelat Kendaraan Listrik
Selama ini masyarakat luas mungkin lebih banyak melihat jenis pelat dengan warna dasar hitam dan garis biru di bawahnya. Plat semacam ini digunakan untuk mobil listrik atau motor listrik pribadi alias milik perorangan.

Hal tersebut ditetapkan sebagai upaya Polri mendukung Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Ada lima jenis pelat nomor kendaraan listrik, jadi untuk pelat hitam dan bawah dasar lis biru itu untuk kendaraan pribadi. Kemudian, yang kedua pelat nomor dengan kombinasi warna kuning lis biru, digunakan untuk angkutan umum yang menggunakan tenaga listrik.

Lalu ketiga pelat nomor dengan kombinasi warna merah lis biru, digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah. Selanjutnya yang keempat pelat nomor dengan kombinasi warna putih lis biru untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB).

Terakhir adalah pelat nomor dengan warna hijau lis biru untuk kawasan tertentu contohnya di sini seperti di Batam kawasan berikat eksklusif.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru