- Advertisement -
SuaraPemerintah.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM kembali membuka layanan kunjungan tatap muka bagi tahanan lapas usai 2 tahun pandemi COVID-19.
Syarat Kunjungan Lapas
Dikutip dari Indonesia Baik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pembesuk sebelum dapat melakukan kunjungan tatap muka secara langsung. Salah satunya, kunjungan hanya untuk keluarga inti narapidana, penasihat/kuasa hukum, dan perwakilan kedutaan besar untuk warga binaan.