spot_img

BERITA UNGGULAN

Kunjungan di Lapas Bisa Tatap Muka, Ini Syarat dan Aturannya

SuaraPemerintah.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM kembali membuka layanan kunjungan tatap muka bagi tahanan lapas usai 2 tahun pandemi COVID-19.

Syarat Kunjungan Lapas

- Advertisement -

Dikutip dari Indonesia Baik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pembesuk sebelum dapat melakukan kunjungan tatap muka secara langsung. Salah satunya, kunjungan hanya untuk keluarga inti narapidana, penasihat/kuasa hukum, dan perwakilan kedutaan besar untuk warga binaan.

Selain itu, pengunjung lapas yang hendak menggunakan layanan itu wajib telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 booster. Sementara itu, pengunjung yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 booster harus menunjukkan surat hasil tes cepat antigen.

- Advertisement -

Aturan Kunjungan
Kunjungan tahanan anak/dewasa dilakukan jika sudah mendapatkan izin dari pihak yang menahan.

Sementara, kunjungan hanya diperbolehkan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja. Dalam hal ini, kepala lapas/rutan/LPKA membuat jadwal kunjungan untuk menghindari penumpukan.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru