SuaraPemerintah.ID –Â Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM kembali membuka layanan kunjungan tatap muka bagi tahanan lapas usai 2 tahun pandemi COVID-19.
Syarat Kunjungan Lapas
Dikutip dari Indonesia Baik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pembesuk sebelum dapat melakukan kunjungan tatap muka secara langsung. Salah satunya, kunjungan hanya untuk keluarga inti narapidana, penasihat/kuasa hukum, dan perwakilan kedutaan besar untuk warga binaan.
Selain itu, pengunjung lapas yang hendak menggunakan layanan itu wajib telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 booster. Sementara itu, pengunjung yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 booster harus menunjukkan surat hasil tes cepat antigen.
Aturan Kunjungan
Kunjungan tahanan anak/dewasa dilakukan jika sudah mendapatkan izin dari pihak yang menahan.
Sementara, kunjungan hanya diperbolehkan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja. Dalam hal ini, kepala lapas/rutan/LPKA membuat jadwal kunjungan untuk menghindari penumpukan.


.webp)


















