spot_img

BERITA UNGGULAN

Daftar Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Selasa Ini

Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 13 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (21/4) untuk memfasilitasi warga yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Informasi tersebut diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.

Layanan Samsat Keliling hari ini tersebar di berbagai lokasi, antara lain:

- Advertisement -
  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Utara: Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Selatan: Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan depan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Timur: Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
  • Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–18.00 WIB)
  • Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
  • Ciputat: Samsat Ciputat dan Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
  • Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading (08.00–14.00 WIB)
  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru (09.00–12.00 WIB)
  • Depok: Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB)
  • Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa masyarakat wajib membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, beserta fotokopi masing-masing berkas. Selain itu, wajib pajak tidak boleh memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun untuk bisa dilayani di Samsat Keliling.

Layanan ini hanya menerima pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor tetap harus dilakukan di kantor Samsat.

- Advertisement -

Sebagai alternatif, warga juga dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar PKB secara daring di 33 provinsi. Berkas STNK akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan. Namun, aplikasi SIGNAL tidak dapat digunakan untuk kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru