Kamis, Maret 28, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Apresiasi Penggiat IKM, Kemenperin Berikan Penghargaan Upakarti

- Advertisement -

SuaraPemerintah.ID – Kementerian Perindustrian atau Kemenperin aktif menggandeng berbagai pihak untuk turut berperan dalam penumbuhan wirausaha dan peningkatan daya saing industri kecil menengah (IKM). Upaya kolaborasi dengan pihak swasta, baik perorangan, perusahaan, lembaga atau organisasi, serta pemerintah daerah merupakan kunci utama untuk menumbuhkan IKM yang kuat,bahkan memiliki resiliensi dan daya saing yang tinggi.

Kemenperin melihat telah banyak pihak yang berdedikasi dan berkontribusi dalam pengembangan IKM. Sebagai bentuk pemberian apresiasi dan penghargaan kepada para pemangku kepentingan yang telah menggerakkan, membina, dan memberdayakan pelaku IKM di dalam negeri, Kemenperin kembali menggelar Penghargaan Upakarti pada tahun ini.

- Advertisement -

“Penghargaan Upakarti telah dilaksanakan sejak tahun 1985, sebagai bentuk apresiasi kepada pihak yang berprestasi, berjasa, dan aktif melakukan pengembangan dan pembinaan sektor IKM.Sampai saat ini, sudah mencapai 1.130 orang dan/atau instansi yang telah menerima Penghargaan Upakarti,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (9/8).

Penghargaan Upakarti digelar setiap dua tahun sekali sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghargaan Upakarti. Penyelenggaraan Penghargaan Upakarti merupakan bentuk apreasiasi dan motivasi dari pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan mendorong prakarsa masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan sektor IKM.

- Advertisement -

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita menjelaskan, penyelenggaraan Penghargaan Upakarti tahun ini telah dibuka sejak tanggal 22 Mei 2022. Penghargaan Upakarti terdiri atas dua kategori penghargaan, yaitu kategori Jasa Pengabdian yang diberikan kepada orang-perseorangan Warga Negera Indonesia atau lembaga/organisasi yang berkedudukan di Indonesia yang tugas dan fungsinya tidak melakukan pembangunan dan pemberdayaan terhadap IKM.

Kemudian, kategori Jasa Kepeloporanyang diberikan kepada perusahaan berskala menengah atau besar dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM melalui pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.

- Advertisement -

Adapun syarat yang mendapatkan penghargaan ini, baik pihak orang-perseorangan, lembaga, organisasi atau perusahaan, yaitu telah mengembangkan IKM minimallima tahun terakhir secara berturut-turut, belum pernah menerimaPenghargaan Upakarti, dan tidak sedang dalam proses hukum selama mengikuti Penghargaan Upakarti.

“Penganugerahan Penghargaan Upakarti ini seyogyanya diberikan langsung oleh Presiden, dan apabila berhalangan akan diwakilkan kepada pejabat yang ditunjuk. Hal ini menunjukkan betapa besarnya pemerintah mengapresiasi kinerja pemrakarsa pemberdayaan IKM di tanah air,” ungka Reni.

Kemenperin berharap semakin banyak pihak swasta dan pemerintah daerah yang mendukung program ini, dengan mengusulkan orang, perusahaan, lembaga atau organisasi yang telah menjadi penggiat IKM. “Pendaftaran Penghargaan Upakarti Tahun 2022 dibuka sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022 melalui situs upakarti.kemenperin.go.id,” imbuhnya.

Pengembangan IKM

Dirjen IKMA juga mengungkapkan, pengembangan sektorindustri, termasuk IKM, tidak dapat berjalan sendiri. Setiap tahapan atau proses industri memiliki ketergantungan satu sama lain, baik terkait bahan baku, aktivitas perdagangan, hingga layanan purna jual di sebuah ekosistem yang terintegrasi.

“Untuk itu, diperlukan pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan antara IKM dengan industri besar, serta IKM dengan sektor ekonomi lainnya dengan prinsip saling menguntungkan,” tutur Reni.

Penguatan kolaborasi IKM dengan sektor ekonomi lainnya juga menjadi penting untuk mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional. Sebab, IKM memiliki andil yang strategis dalam menjaga kinerja positif sektor industri manufaktur.

“Peran penting ini terlihat dari jumlah populasi IKM yang mencapai 4,4 juta unit usaha atau lebih dari 99,7% dari total unit usaha industri manufaktur nasional,serta mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 66,25% dari total tenaga kerja industri sebanyak 18,64 juta orang,” papar Reni.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,580PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terpopuler PRAHUM

Spesial Interview