BerandaPemerintahAturan Perjalanan Dalam Negeri, Sudah Booster Tidak Wajib PCR

Aturan Perjalanan Dalam Negeri, Sudah Booster Tidak Wajib PCR

SuaraPemerintah.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan baru mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022.

Syarat Perjalanan Terbaru

- Advertisement -

Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru untuk Anak

Kelompok anak tidak diwajibkan untuk melampirkan hasil tes negatif COVID-19 baik antigen maupun PCR, selama dilakukan pendampingan dengan keluarga dan sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dua dosis.

Berikut aturannya.

PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama:
Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1×24 jam, atau

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3×24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM