Jumat, Juni 19, 2026
Beranda Pemerintah BKIPM Musnahkan 300 Lobster Asal Amerika

BKIPM Musnahkan 300 Lobster Asal Amerika

569

SuaraPemerintah.ID – Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Jakarta 1, kembali melakukan pemusnahan sumber daya perikanan. Kali ini, 300 ekor lobster (American Lobster) asal Amerika Serikat dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Sama seperti ikan segar asal Jepang, kami juga musnahkan lobster asal Amerika Serikat,” terang Kepala Balai KIPM Jakarta 1, Heri Yuwono di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Heri memaparkan, American Lobster terjangkit HPIK jenis Infection With White Spot Syndrome Virus (WSSV). Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan di laboratorium Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I.

Kemudian saat diuji banding ke Balai uji Standar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BUSKIPM), petugas juga menemukan HPIK serupa.

Dia pun memaparkan sumber daya perikanan yang terpapar virus ini bisa memiliki tingkat kematian mencapai 90 persen. Karenanya, virus ini bisa menjadi ancaman jika dibiarkan.

“Akhirnya kita musnahkan bareng temuan ikan segar yang dari Jepang,” sambungnya.

Sebagai lembaga yang betugas mencegah agar HPIK tidak masuk dan menyebar ke dalam wilayah perairan Indonesia, Balai KIPM mengambil tindakan tegas. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Instalasi Karantina Ikan BKIPM Jakarta I Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

“Pemusnahan ini untuk melindungi budidaya ikan-ikan di Indonesia seperti budidaya sidat, belut, betutu, maupun ikan kerapu,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini