SuaraPemerintah.ID – Sejumlah aplikasi atau situs lokal dan internasional telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE di Kementerian Komunikasi dan Informatika atau kominfo. Masyarakat sejatinya bisa mengecek aplikasi atau situs yang sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Cara Cek PSE Terdaftar
Buka halaman PSE Kominfo di link berikut pse.kominfo.go.id/home
Ada dua pilihan untuk mengeceknya, yaitu ‘daftar PSE Domestik’ dan ‘Daftar PSE Asing’. Pilih salah satu yang ingin dicek
Jika sudah dipilih, situs akan menampilkan halaman sistem elektronik yang sudah terdaftar
Cari di halaman demi halaman, aplikasi yang hendak dicek keabsahanya
Jika hendak mengecek aplikasi atau situs yang diblokir sementara, bisa masuk ke halaman ‘SE Dihentikan Sementara’
Sebagai informasi, pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Dalam Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020), setiap platform digital atau PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat wajib mendaftarkan layanannya ke Kominfo.
Pendaftaran PSE ke Kominfo dilakukan melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). Bila tak daftar, PSE bisa mendapat sanksi administratif, berupa surat teguran hingga yang terberat adalah pemblokiran akses layanan.


.webp)

















