spot_img

BERITA UNGGULAN

HUT ke-77 Kemerdekaan RI, 16.659 Narapidana di Jatim Terima Remisi

SuaraPemerintah.IDDalam rangka memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022, sebanyak 16.659 narapidana di Jatim mendapatkan remisi di mana 522 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji memaparkan, 16.659 narapidana mendapat remisi itu tersebar di 39 lapas dan rutan di seluruh Jatim.
“Dari pemberian remisi umum tersebut, negara bisa menghemat anggaran hingga Rp28,4 miliar,” ujarnya dikutip dari bisnis.com, Rabu (17/8/22).
Ia mengatakan pemberian remisi kepada narapidana tersebut bervariasi dan paling singkat satu bulan serta paling lama enam bulan.
“Tergantung lamanya seorang narapidana menjalani masa hukuman,” ujar Zaeroji.
Ia mengatakan untuk mendapatkan remisi ada syarat-syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi narapidana seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan serta memenuhi syarat-syarat lain yang diatur peraturan perundang-undangan.
“Jadi remisi yang diberikan sudah diukur dan melalui pertimbangan yang matang,” katanya.
Ia mengatakan 522 narapidana yang langsung bebas didominasi oleh narapidana umum dengan rincian 347 orang narapidana umum dan 174 narapidana kasus narkotika dan satu narapidana tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jatim telah mengusulkan 16.851 narapidana untuk mendapatkan remisi umum 2022.
“Jumlah tersebut lebih dari separuh dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim yaitu 29.072 orang. Rinciannya, 22.739 berstatus narapidana dan sisanya 6.333 masih berstatus tahanan,” pungkasnya.
- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru