Selasa, Maret 17, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kemendag Luncurkan Aplikasi Lamansitu, Ini Fungsinya

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat dalam menjamin mutu barang yang diperdagangkan dan melindungi konsumen dari barang yang bermutu rendah. Untuk itu, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) meluncurkan aplikasi Layanan Mandiri Informasi Mutu atau Lamansitu. Peluncuran dilaksanakan secara hibrida di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta,hari ini, Kamis(11/9).

“Aplikasi Lamansitumerupakan aplikasi berbasis daringyang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses secara mandiri informasi terkait mutu barang,sepertiinformasi Nomor Pendaftaran Barang (NPB)yang menjadi salah satu instrumen penting dalam menjamin mutubarang,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono.

- Advertisement -

Veri menjelaskan,NPB menjadi penanda bahwa barang telah mempunyai mutu/kualitas yang baik karena telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Saat ini,terdapat 119 barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, di luar produk pangan olahan, alat kesehatan dan kosmetik, yang wajib didaftarkan untuk mendapatkan NPB.

Pentingnya NPB dalammenjamin ketertelusuran barang dan memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap kerugian yang diakibatkan oleh perdagangan barang yang tidak sesuai SNI tercantumdalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

- Advertisement -

“Harapan kami,melalui aplikasi Lamansitumasyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait NPB melalui berbagai media elektronik seperti telefon seluler, tablet, komputer,dan lain sebagainya. Masyarakat dapat memeriksa keaslian NPB yang tercantum pada barang atau kemasan dengan melakukan pencarian berdasarkan NPB, jenis produk, merek, dan nama perusahaan,”ujar Veri.

Selain informasi NPB, Lamansitu juga menyediakan informasi terkait Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) terdaftar di Kementerian Perdagangan yang dapat melakukan sertifikasi barang SNI secara wajib dan data eksportir produsen karet pemilik Tanda Pengenal Produsen Standard Indonesia Rubber(TPP SIR).

Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Dyah Palupi menambahkan, aplikasi ini juga diharapkan menjadisalah satu sarana meningkatkanpartisipasi pelaku usaha dalam penerapan ketentuan terkait standar dengan memproduksi/memperdagangkan barang berkualitas, serta meningkatkan keberdayaan konsumen dalam memilih barang dengan mutu yang sesuai standar.

Peluncuran Lamansitu dihadiri sekitar300peserta yang berasal dari kementerian/lembagaterkait, dinas yang membidangi urusan perdagangan dari seluruh provinsi di Indonesia,perwakilan asosiasi, pelaku usaha, serta unit terkait di Kementerian Perdagangan.

Aplikasi Lamansitudapat diakses melalui portal SIMPKTN atau melalui https://lamansitu.kemendag.go.id.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru