SuaraPemerintah.ID – Perkembangan industri logam dan baja di tanah air terus meningkat seiring membaiknya perekonomian nasional pasca-pandemi Covid-19. Pada kuartal II tahun 2022, kinerja industri logam dasar tumbuh sebesar 15,79%, naik signfikan dibandingkan kuartal I-2022 yang mencapai 7,90%.
“Pertumbuhan sektor industri logam dasar ini berada jauh di atas pertumbuhan sektor industri pengolahan, yang tercatat pada angka 4,01%, bahkan lebih tinggi juga dari pertumbuhan ekonomi sebesar 5,44%,” kata Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian, Liliek Widodo di Jakarta, Kamis (18/8).
Menurut Liliek, pertumbuhan tersebut sejalan dengan perbaikan-perbaikan kebijakan yang mengacu pada mekanisme smart supply-demand menggunakan Pertimbangan Teknis yang terukur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2021, yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 tahun 2019 dengan kriteria teknis yang lebih baik.
“Dampak positif dari kebijakan itu adalah pertumbuhan tahunanpada industri logam dasar yang tinggi selama dua tahun terakhir, yaitu 11,46% pada 2020 dan 11,31% pada 2021,” sebutnya.
Bahkan, neraca perdagangan besi dan baja telah mengalami surplus sejak tahun 2020. Pada semester I tahun 2022, neraca perdagangan baja mengalami surplus sebesar 107 ribu ton atau senilai USD6,6 miliar.
“Pengendalian impor dilakukan dengan mekanisme smart supply-demand agar impor dapat selalu tepat sasaran,” tutur Liliek.