SuaraPemerintah.ID – Bank Indonesia akan menerbitkan mata uang rupiah digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Penerbitan mata uang rupiah digital ini lantaran maraknya aset kripto yang digunakan sebagai efisiensi sistem keuangan di era digitalisasi.
Namun, hampir mirip dengan mata uang kripto, uang digital ini berbeda dengan uang elektronik dan dompet digital.
Apa Bedanya?
Bank Indonesia (BI) mengatakan terdapat perbedaan Central Bank Digital Currency (CBDC) alias rupiah digital dengan uang elektronik. Secara sederhana, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu.
Pengguna uang elektronik harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi.