Kamis, Juni 18, 2026
Beranda Pemda DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Tanggalnya!!

DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Tanggalnya!!

1135
Simak, Begini Cara Mutasi Sepeda Motor Antar Provinsi

SuaraPemerintah.ID – Pemprov DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bagi para pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak berlaku mulai Kamis 15 September 2022 kemarin.

“Berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022,” tulis pengelola akun.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang digelar oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan jadwal yang berbeda-beda. Tujuannya adalah supaya para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.

Mereka juga terkadang bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon, yang besarannya tergantung dari kebijakan masing-masing kepala daerah.

Salah satu wilayah yang akan menerapkan pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini, yaitu DKI Jakarta. Hal itu diketahui dari informasi yang disampaikan di akun Instagram @samsatdigital, dikutip Eranasionalcom Rabu 15 September 2022.

Namun, ada satu syarat untuk bisa mendapatkan kemudahan tersebut, yakni proses pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau biasa disingkat Signal.

Diskon yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.

Sebagai informasi, Signal adalah sebuah aplikasi yang hadir sebagai pengganti Samsat Online Nasional atau Samolnas, dan dirancang khusus untuk memperbaiki beberapa kekurangan serta kesalahan yang ada di aplikasi sebelumnya.

Dengan menggunakan aplikasi ini, maka pemilik kendaraan bisa tetap menunaikan kewajiban mereka membayar pajak meski di hari libur atau tanggal merah.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini