SuaraPemerintah.ID –Â Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin perpanjang SIM dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan yang sudah disediakan.
Waktu pelayanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 15 September 2022 berlokasi di Bintaro Plaza dan ITC BSD mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News