Kamis, April 24, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Terkait Tragedi Kanjuruhan

SuaraPemerintah.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” ujar Kapolri saat konferensi pers, Kamis (6/10/22).

- Advertisement -

Penetapan tersangka disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

Kapolri mengatakan, keenam tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT LIB AHL (Akhmad Hadian Lukita, ketua pelaksana pertandingan dengan inisial AH, security officer dengan inisial SS. Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian diantaranya Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Anggota Brimob Polda Jawa Timur dengan inisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

- Advertisement -

Kapolri mengungkapkan bahwa tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.

Presiden Jokowi sebelumnya resmi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Pembentukan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.

Dalam keppres yang diteken Jokowi 4 Oktober lalu tersebut tim diberi beberapa tugas oleh Jokowi untuk mengusut tuntas penyebab tragedi tersebut.

Di sisi lain, Tim investigasi Polri telah memeriksa 35 orang saksi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak mengungkapkan secara detail identitas para saksi yang diperiksa tersebut. Dedi hanya mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari internal Polri dan pihak terkait.

Polisi pun menaikkan status Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

“35 Saksi, baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal,” kata Dedi beberapa waktu lalu.

Polri juga memutasi setidaknya total sepuluh anggota buntut tragedi kerusuhan tersebut. Kapolri memutuskan menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 3 Oktober 2022.

Berikut daftar anggota polisi yang dinonaktifkan buntut kerusuhan Stadion Kanjuruhan:

1. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat
2. Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo
3. Komandan Kompi AKP HAsdadarmawan
4. Komandan Peleton Aiptu Solikin
5. Komandan Peleton Aiptu M Samsul
6. Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto
7. Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi
8. Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P
9. Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto
10. Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto

Tragedi Kanjuruhan menjadi sejarah kelam sepak bola Tanah Air. Insiden nahas tersebut terjadi selepas pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam WIB.

Pemerintah pusat bergerak cepat untuk menuntaskan tragedi Kanjuruhan dengan membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dipercaya sebagai ketua.

PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) sudah mengumumkan penghentikan Liga 1 dan Liga 2 untuk sementara waktu. TGIPF sedang bergerak untuk mencari titik terang insiden tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan TGIPF untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan. Tidak boleh ada yang ditutupi sama sekali dalam insiden tersebut.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,860PelangganBerlangganan

Terbaru