SuaraPemerintah.ID –Â Heru Budi Hartono dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang telah menuntaskan masa jabatannya.
Pelantikan Heru Budi Hartono dilakukan oleh Mendagri di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (17/10/22).
“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya,” sebut Tito diikuti Heru Budi Hartono dalam pelantikan tersebut.
Pada kesempatan itu, pemerintah juga resmi memberhentikan Anies Baswedan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Keputusan presiden pemberhentian Anies dibacakan sebelum pelantikan Heru dimulai.
Selain itu, pemerintah juga melantik Pj. Bupati Yapen dan Pj. Bupati Tolikara. Dua pejabat tersebut dilantik bersamaan dengan Heru.
Heru akan langsung bekerja sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta hari ini. Ia memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya.
Ia tak akan meninggalkan jabatan sebagai Kepala Sekretariat Presiden. UU Pilkada mengatur pj. gubernur harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau orang yang duduk di posisi eselon I.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)















