SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten atau Pemkab Bogor lakukan diseminasi audit stunting tingkat Kabupaten Bogor tahun 2022, itu dilakukan guna mempercepat penurunan angka stunting melalui Rencana Aksi Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI), dengan pendekatan keluarga berisiko stunting pada aksi ketujuh konvergensi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bupati Bogor, Senin (7/11/22).
Diseminasi audit stunting di Kabupaten Bogor dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, kemudian Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun 2022.
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan kepala desa untuk lebih serius dan mendukung aksi penurunan angka stunting di Kabupaten Bogor, bila perlu penanganannya dilakukan seperti penanganan COVID-19 yang diperkuat oleh peran Satuan Gugus Tugas (SATGAS) Penanganan Stunting di Kabupaten Bogor.