SuaraPemerintah.ID – Bagi warga Kota Tangerang yang ingin perpanjang SIM dapat mengunjungi Satpas atau SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota yang sudah disediakan.
Waktu pelayanan SIM Keliling Tangerang Kota pada hari ini Kamis, 1 Desember 2022 berlokasi di Pasar Modern Graha Raya Pinang mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.