SuaraPemerintah.ID – Cara bayar pajak motor online bisa menjadi pilihan praktis bagi masyarakat. Pemilik kendaraan motor kini bisa bayar pajak motor online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Dengan adanya aplikasi SIGNAL, proses bayar pajak motor tahunan tentu semakin mudah. Masyarakat bisa membayar pajak motor (cara bayar pajak motor online) kapan saja dan dimana saja.
Anda bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah atau mendatangi ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Nantinya bukti pembayaran pajak motor akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Aplikasi yang dikembangkan Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia) ini dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK) sehingga lebih praktis.
Apabila lupa atau terlambat, pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL masih dapat dilakukan hingga 2 bulan setelah jatuh tempo. Tak perlu stiker pengesahan jika bayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL Dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan (bayar pajak motor online) melalui SIGNAL, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.
Kombes M Taslim Chairuddin, Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, saat ini Signal sudah ada dan bisa dimanfaatkan di 29 provinsi di seluruh Indonesia.
“Masih ada beberapa pertanyaan dari masyarakat, dulu di STNK setelah dilakukan pengesahan ada stiker hologram yang menandai bahwa STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan,” ujar Taslim, dilansir dari Instagram @humaspajakjakarta (6/4/2022).
“Bagaimana dengan pelayanan Signal? Untuk pelayanan Signal, stiker itu memang tidak diperlukan. Dan kebetulan, memang stiker itu sudah tidak ada lagi di Polri,” kata dia.
Menurut Taslim, untuk mengetahui STNK sudah sah atau belum, di aplikasi Signal terdapat QR Code, yang menandakan STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan.
“Saya berikan saran kepada masyarakat untuk memudahkan, QR Code itu dimunculkan, kemudian di-print, dan ditempelkan di STNK,” ucap Taslim.
“Sehingga, jika ada pemeriksaan di jalan, masyarakat tinggal menunjukkan QR Code itu, dan ketika QR Code itu ditembak dengan kamera, dia akan tembus ke database yang memberikan keterangan bahwa STNK sudah sah, pajak sudah dibayarkan, termasuk SWDKLLJ,” katanya.
Bagi Anda yang masih bingung tentang bagaimana cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL, simak penjelasan berikut ini.
Cara menggunakan aplikasi SIGNAL
Dikutip dari laman samsatdigital.id, berikut ini adalah cara penggunaan aplikasi SIGNAL mulai dari cara registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran (bayar pajak motor online):
1. Cara registrasi akun SIGNAL
Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
Buka aplikasi SIGNAL di smartphone.
Selanjutnya, masukan data-data pribadi Anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor HP.
Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
Memasukan foto e-KTP.
Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
2. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri di aplikasi SIGNAL
Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
Pilih kendaraan atas nama sendiri. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
3. Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain di aplikasi SIGNAL
Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.
Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’.
Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
4. Cara bayar pajak motor online di aplikasi SIGNAL
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (cara bayar pajak motor online) dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.
Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK. Adapun langkah setelah mendapat Kode Bayar adalah:
Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.
Generate Kode Bayar, klik Lanjut.
Pilih salah satu Bank, klik Lanjut.
Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut.
Selesai, silakan lakukan pembayaran.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)













