SuaraPemerintah.ID – Bagi warga Tabanan Bali yang ingin perpanjang SIM dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan Bali yang sudah disediakan.
Waktu pelayanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 5 Desember 2022 berlokasi di Pepito Buwit mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WITA.
Pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.