BerandaSerba-SerbiPanitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu, Berapa Gajinya?

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu, Berapa Gajinya?

SuaraPemerintah.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah membuka rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPK dan PPS merupakan panitia atau kelompok yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.

Berapa Besar Gajinya?
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan
Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan
Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 4 April 2024

- Advertisement -

Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan
Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan
Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 4 April 2024

Nantinya, pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM