SuaraPemerintah.ID –Â Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI atau DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya yaitu perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
Dikutip dari dpd.go.id, dalam menjalankan tugasnya, DPD memiliki alat kelengkapan yang terdiri atas Komite, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang dibutuhkan.
Komite I
Komite I DPD RI yaitu alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; serta pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah.
Lingkup tugas Komite I sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut:
- Pemerintah daerah;
- Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah;
- Pemukiman dan kependudukan;
- Pertanahan dan kelola ruang;
- Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan
- Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.
Komite II
Komite II DPR RI yaitu alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan sumber daya alam dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.
Lingkup tugas Komite II sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut:
- Pertanian dan Perkebunan;
- Perhubungan;
- Kelautan dan Perikanan;
- Energi dan sumber daya mineral;
- Kehutanan dan sekeliling yang terkait hidup;
- Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Daerah Tertinggal;
- Perindustrian dan Perdagangan:
- Penanaman Modal; dan
- Pekerjaan Umum.
Komite III
Komite III DPD RI yaitu alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pendidikan dan agama.
Lingkup tugas Komite III sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut:
- Pendidikan;
- Agama;
- Kebudayaan;
- Pariwisata;
- Pemuda dan olah raga;
- Kesejahteraan sosial;
- Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Ekonom Kreatif;
- Administrasi Kependudukan/Pencatatan Sipil;
- Pengendalian Kependudukan/Keluarga Berencana; dan
Komite IV
Komite IV DPD RI yaitu alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada rangcangan undang-undang yang berpadanan dengan APBN; perimbangan keuangan pusat dan daerah; memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK; pajak; dan usaha mikro, kecil dan menengah.
Lingkup tugas Komite IV sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut:
- Lebih kurang argumen dan belanja negara;
- Pajak dan pungutan lain;
- Perimbangan keuangan pusat dan daerah;
- Pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK;
- Lembaga keuangan; dan
- Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Panitia Perancang Undang-Undang
Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) dibuat oleh DPD dan yaitu alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas:
- Merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan undang-undang bagi satu masa keanggotaan DPD dan setiap tahun anggaran;
- Membahas usul rancangan undang-undang berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- Melakukan keaktifan pembahasan, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi usul rangcangan undang-undang yang diadakan oleh DPD;
- Melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau Sidang Paripurna;
- Melakukan pembahasan terhadap rancangan undang-undang dari DPR atau Presiden yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah atau Sidang Paripurna;
- Melakukan koordinasi, konsultasi dan evaluasi dalam rangka mengikuti perkembangan materi usul rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh komite;
- Melakukan evaluasi terhadap program penyusunan usul rancangan undang-undang;
- Melakukan tugas atas keputusan Sidang Paripurna dan/atau Panitia Musyawarah;
- Mengusulkan kepada Panitia Musyawarah hal yang dipandang perlu bagi dimasukkan dalam perkara DPD;
- Menyelenggarakan persiapan, pembahasan dan penyusunan RUU yang tidak menjadi lingkup tugas komite;
- Mengoordinasikan babak penyusunan RUU yang pembahasannya melibatkan lebih dari satu Komite; dan
- Membikin inventarisasi persoalan hukum dan perundang-undangan pada yang belakang sekali tahun sidang dan yang belakang sekali masa keanggotaan bagi dapat digunakan sebagai bahan Panitia Perancang Undang-Undang pada masa keanggotaan selanjutnya.
Selain tugas sebagaimana dimaksud di atas PPUU mempunyai tugas:
- Memberikan argumen dan pertimbangan atas permintaan daerah tentang berbagai kebijakan hukum dan tentang persoalan hukum yang berpadanan dengan kebutuhan daerah dan kebutuhan umum;
- Memberikan masukan yang objektif kepada pimpinan, pemerintah daerah dan masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan hukum dan saran-saran lain yang berpadanan dengna penyusunan rancangan undang-undang di DPD; dan
- Mengoordinasikan secara substansi dan fungsional Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah (Law Center) DPD.
Panitia Urusan Rumah Tangga
Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) yaitu Alat Kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap dan mempunyai tugas:
- Menolong pimpoinan dalam memilihkan kebijakan kerumahtanggaan DPD RI, termasuk kesejahteraan Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal;
- Menolong pimpinan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, termasuk pengelolaan kantor DPD RI di daerah;
- Menolong pimpinan dalam merencanakan dan menyusun kebijakan lebih kurang DPD;
- Mengawasi pengelolaan lebih kurang yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal;
- Mewakili pimpinan melakukan koordinasi dalam rangka pengelolaan sarana dan prasarana daerah gedung perkantoran MPR, DPR dan DPR;
- Melakukan tugas lain yang berkomunikasi dengan persoalan kerumahtanggan DPD yang ditugaskan oleh pimpinan berdasarkan hasil Sidang Panitia Musyawarah; dan
- Menyampaikan laporan kinerja dalam Sidang Paripurna yang khusus diadakan bagi itu.
Badan Kehormatan
Badan Kehormatan (BK) yaitu Alat Kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas;
- Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota DPD karena:
- Tidak melakukan kewajiban;
- Tidak dapat melakukan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama tiga bulan bersambung tanpa keterangan apapun;
- Tidak menghadiri Sidang Paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali bersambung tanpa gagasan yang sah;
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai yang akan menjadi Anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
- Melanggar ketetapan larangan Anggota.
- Menetapkan keputusan atas hasil penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota;
- Menyampaikan keputusan sebagaimana atas penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota pada Sidang Paripurna untuk dipastikan.
- Selain tugas-tugas sebagaimana di atas BK juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang Kelola Tertib dan Kode Etik DPD.
Badan Kerjasama Parlemen
Badan Kerjasama Parlemen dibuat oleh DPD dan yaitu alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas:
- Membina, mengembangkan dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama selang DPD dan lembaga sejenis, lembaga pemerintah ataupun lembaga nonpemerintah, adil secara regional maupun internasional, atas penugasan Sidang Paripurna ataupun atas dasar koordinasi dengan Panitia Musyawarah dan Komite;
- Mengoordinasikan keaktifan lawatan kerja yang dilakukan oleh alat kelengkapan adil regional maupun internasional;
- Mempersiapkan hal-hal yang berkomunikasi dengan lawatan delegasi lembaga negara sejenis yang menjadi tamu DPD;
- Memberikan saran atau usul kepada pimpinan tentang kerja sama selang DPD dan lembaga negara sejenis, adil secara regional maupun internasional;
- Menyelenggarakan sidang gabungan dengan pimpinan, Panitia Musyawarah, Panitia Urusan Rumah Tangga, Panitia Perancang Undang-Undang dan Komite dalam rangka pembentukan delegasi DPD; dan
- Ketetapan lebih lanjut mengenai hubungan antar lembaga diatur lebih lanjut dengan keputusan Panitia Hubungan Antar Lembaga.
Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan
Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (BPKK DPD) bertugas selang lain mengkaji sistem ketatanegaraan guna mewujudkan lembaga perwakilan daerah yang mengejawantahkan nilai demokrasi. Dalam melakukan tugasnya, Kumpulan DPD dibantu anggota/pimpinan BPKK DPD.
Panitia Akuntabilitas Publik
Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) dibuat oleh DPD dan yaitu alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap mempunyai tugas:
- Melakukan penelaahan dan menindaklanjuti temuan BPK yang berindikasi kerugian negara secara melawan hukum;
- Menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Panitia Musyawarah
Panitia Musyawarah dibuat oleh DPD dan yaitu alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas:
- Merancang dan menetapkan jadwal perkara serta keaktifan DPD, termasuk sidang dan rapat, bagi:
- Satu tahun sidang;
- Satu masa persidangan; dan
- Sebagian dari sebuah masa sidang.
- Merancang rencana kerja lima tahunan sebagai program dan arah kebijakan DPD selama satu masa keanggotaan;
- Rencana kerja lima tahunan sebagai program dan arah kebijakan DPD selama satu masa keanggotan dapat direvisi setiap tahun;
- Menyusun rencana kerja tahunan sebagai penjabaran dari rencana kerja lima tahunan;
- Merancang dan menetapkan lebih kurang waktu penyelesaian sebuah masalah;
- Merancang dan menetapkan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi hak Sidang Paripurna bagi mengubahnya;
- Memberikan argumen kepada pimpinan dalam penangangan persoalan menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPD;
- Menanti dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPD yang lain bagi memberikan keterangan/penjelasan mengenai hal yang menyangkut pelaksanaan tugas setiap alat kelengkapan tersebut;
- Memilihkan penanganan terhadap pelaksanaan tugas DPD oleh alat kelengkapan DPD;
- Membahas dan memilihkan mekanisme kerja antar alat kelengkapan yang tidak diatur dalam Kelola Tertib; dan
- Merumuskan cara keaktifan Anggota di daerah.
Selain tugas sebagaimana dimaksud di atas, Panitia Musyawarah mempunyai tugas menyusun rencana keaktifan bagi disampaikan kepada Panitia Urusan Rumah Tangga dalam penentuan dukungan lebih kurang.
Sekretariat Jenderal
Bagi mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPR, dibuat Sekretariat Jenderal DPD yang dipastikan dengan Keputusan Presiden dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang diangkatkan dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPD.


.webp)














