Selasa, September 23, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Catat, Ini Manfaat Jaminan Hari Tua

SuaraPemerintah.ID – Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Manfaat JHT
Program Jaminan Hari Tua merupakan pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua.

- Advertisement -

Manfaat dari JHT itu sendiri berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. Ketentuannya sebagai berikut:

Manfaat JHT dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. (pasal 37 ayat (1) jo. Pasal 26 ayat (1) PP 46/2015)
Diluar kondisi tersebut, pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun (pasal 37 ayat (3) UU 40/2004 jo. pasal 22 ayat (4) PP 46/2015).
Batas tertentu yang dimaksud adalah paling banyak 30% dari total saldo JHT, yang peruntukan untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun. Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu tersebut hanya dapat dilakukan untuk 1 kali selama menjadi peserta (pasal 22 ayat (5) dan (6) PP 46/2015).

- Advertisement -

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru