Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling Jadetabek untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Jumat (19/9). Tersedia total 14 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dilansir dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling beroperasi dengan jadwal berbeda di setiap titik. Warga dapat mengakses pembayaran pajak tahunan kendaraan di pusat-pusat keramaian maupun halaman Samsat setempat.
Lokasi Samsat Keliling Jakarta
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Samsat Jakarta Utara & Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
- Advertisement - -
Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman Samsat (09.00–15.00 WIB) & Gedung Sampoerna Strategic (09.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Samsat Jakarta Timur (08.00–15.00 WIB) & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
Lokasi Samsat Keliling Tangerang
-
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
-
Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & Mal ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang & Rukan Fresh Market Green City Cipondoh (09.00–12.00 WIB)
-
Ciputat: Samsat Ciputat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: GTown Square Gading (08.00–14.00 WIB)
Lokasi Samsat Keliling Bekasi dan Depok
-
Kota Bekasi: Pizza Hut Kosmem Jatiasih (09.00–11.30 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Kantor Pemda Kabupaten Bekasi (09.00–11.00 WIB)
-
Depok: Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) & Kantor Kelurahan Tugu (09.00–11.00 WIB)
-
Cinere: Kantor Samsat Cinere (08.00–11.00 WIB)
Syarat Membayar Pajak di Samsat Keliling
Warga yang ingin membayar pajak tahunan di Samsat Keliling perlu membawa KTP asli beserta fotokopi, BPKB, dan STNK asli.
Namun, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat induk.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menunggu di kantor Samsat pusat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















