Kamis, Juni 18, 2026
Beranda Pemerintah Mendes PDTT: Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Warga Desa

Mendes PDTT: Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Warga Desa

2948

SuaraPemerintah.ID – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan masa jabatan kepala desa (kades) yang 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.

Kades punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.

“Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya,” ujar Mendes PDTT saat audiensi dengan kepala desa se-Jombang di Gedung Makarti Jakarta, Senin (16/1/2023).

Menurut Mendes PDTT, fakta konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya Pembangunan akan tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.

“Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jd ketua dprd. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” kata Mendes PDTT.

Sehingga lanjut Mendes PDTT, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.

Hal ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pascapilkades.

Selain itu, jika kinerja Kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir. Karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” tutur Mendes PDTT.

Untuk diketahui, usulan penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode disampaikan pertama kali oleh Mendes PDTT saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada MeI 2022. Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kades tetap sampai 18 tahun.

Saat ini usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun. Mendes PDTT memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun meskipun dengan proses yang panjang.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

3 KOMENTAR

  1. 6 tahun masa jabatan sdh terlalu lama. Umumnya 5 tahun. Itu pun Kalau kades bisa manfaat dan mampu mensejahterakan warganya pasti akan dipilih kembali… Ketegangan saat pilkades itu bagian dari demokrasi….. Klo 9 tahun wacana kemuduran…

  2. Mohon Pk Presiden memerintahkan seluruh Bupati seindonesia menetapkan Masa SK para Kepala Desa menjadi 9 Tahun.Biar konflik politik didesa dapat terselesaikan,,dan pembangunan berjalan dengan sempurna

  3. Sebelum mulai mengkritik coba anda jadi ketua RT dulu… Baru bisa merasakan sensasinya…
    Kalau tidak percaya bahwa konflik berkepanjangan menyulitkan untuk membangun… Turun ke Desa yang paling pelosok di negeri ini… Tinggallah 1 minggu di desa yang baru pemilihan 1 Tahun… Baru anda tahu rasanya…. Jangan Desa Di Kota di Desa Pelosok saja ada ketakutan bila ada basis suara kalah akhirnya baru bisa di sentuh 3 tahun kemudian. Karena konflik pasca pilkades… Gimana kalau 4 titik basis kalah ?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini