spot_img

BERITA UNGGULAN

Dishub Kota Cimahi Berikan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Parkir

SuaraPemerintah.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi telah menyiapkan sanksi yang tegas bagi pelanggar parkir sembarangan. Pihaknya telah mengingatkan masyarakat untuk tidak parkir di area terlarang, Senin (26/03/2023).

“Karena parkir di tempat yang tidak diperbolehkan selain melanggar aturan, juga memicu kemacetan arus lalu lintas di Kota Cimahi,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi M Nur Effendi pada Senin (26/3/2023).

- Advertisement -

Kepala Bidang lalu Lintas Dishub Kota Cimahi juga telah menegaskan, bahwa sanksi tegas yang telah disiapkan berupa penggembokan hingga derek bagi kendaraan yang tetap melakukan pelanggaran parkir di area yang terlarang. Seperti yang telah diterapkan sebelumnya.

Selain itu, Dishub Kota Cimahi juga akan memberikan stiker yang bertuliskan telah melanggar aturan pada puluhan kendaraan mobil yang melanggar.

- Advertisement -

Pada kesempatan ini, petugas juga mengimbau kepada para pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat untuk tidak parkir di tempat yang dilarang.

“Kita melaksanakan penegakan hukum perparkiran terhadap kendaraan yang parkir di tempat yang tidak diperbolehkan,” kata Nur.

Nur menyatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi tertib parkir di Kota Cimahi.

“Perlu diketahui oleh masyarakat mana daerah yang boleh, dan yang tidak boleh untuk parkir. Kami sudah pasang rambu lalu lintas yang jelas di sejumlah lokasi dilarang parkir, tentunya harus ditaati bersama,” jelasnya.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru