spot_img

BERITA UNGGULAN

Menkumham Utamakan Penyelesaian RUU Narkotika

SuaraPemerintah.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, mengutamakan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang direncanakan akan digabung dengan UU Psikotropika, Rabu (29/03/2023).

“Saya meminta Pak Ketua, itu adalah rancangan undang-undang yang telah lama dibahas, bahkan di Komisi III beberapa kali masuk keputusan rapat. Agar kiranya dapat dipercepat dan dapat diselesaikan,” ujar Menkumham Yasonna melalui keterangan tertulisnya, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta.

Sebelumnya, Yasonna mengatakan bahwa sudah ada panitia kerja atau tim yang dibentuk oleh DPR. Namun pembahasan mengenai RUU Narkotika sempat ditunda untuk sementara waktu guna membicarakan lebih lanjut terkait dengan penggabungan UU Narkotika dengan UU Psikotropika.

“Membutuhkan pembicaraan lebih lanjut dengan Komisi III dan kementerian/lembaga terkait,” ucap Yasonna.

Yasonna berharap agar UU Narkotika itu dapat selesai sebelum tahun 2024 untuk menjadi peninggalan Komisi III DPR RI dan Kemenkumham periode ini, terlebih RUU Narkotika merupakan salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020—2024.

“Kalau bisa diselesaikan Undang-Undang Narkotika, itu betul-betul suatu capaian signifikan, termasuk di dalamnya adalah penguatan criminal justice system, integrated criminal justice system,” kata Yasonna.

Revisi Undang-Undang Narkotika sempat ramai dibicarakan, khususnya setelah tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Undang-undang ini dianggap menjadi salah satu penyebab terjadinya jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Selain diharapkan dapat mengatasi permasalahan jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lapas, perubahan terhadap undang-undang ini juga akan menggabungkan UU Psikotropika di dalamnya. Usulan ini telah bergulir sejak Rapat Kerja Kemenkumham dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 2 Februari 2022.

“Itu sudah saatnya kita mencabut UU Psikotropika dan memasukkan (ketentuan) psikotropika ke dalam UU Narkotika,” tutur Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru