- Advertisement -
SuaraPemerintah.ID – Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menyita 200 bal pakaian bekas impor yang berada di sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.
Saat ini, pemerintah sedang gencar-gencarnya menangani atau memberantas thrifting jual-beli pakaian bekas impor.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan lantaran diduga terjadi tindak pidana yang didasarkan pada Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.