SuaraPemerintah.ID – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan bukan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirinya menyatakan, transaksi janggal itu ada di kepabeanan, cukai dan pajak yang diserahkan PPATK kepada Kementerian Keuangan sebagai kementerian yang (salah satunya) langsung membidangi segala kegiatan bea cukai dan pajak tersebut.
“Jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami sampaikan kepada Kemenkeu bukan tentang adanya penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi yang dilakukan oknum pegawai Kemenkeu,” jelas Ivan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat seperti dilansir merdeka.com, Selasa (14/03).
Ivan mengklarifikasi, nilai transaksi janggal tersebut bukan bagian dari tindak pidana yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan. “Nah kasus-kasus ini yang memiliki luar biasa besar, nilai yang luar biasa masif,” kata dia.
Meski begitu, PPATK juga menemukan transaksi janggal yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Hanya saja, kata Ivan, nilainya tidak besar dan sudah ditangani oleh Kementerian Keuangan. “Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim,” kata dia tanpa menyebutkan besaran nilainya.
“Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 8 2010. Dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu,” tambahnya.
Ivan menegaskan, data-data yang diberikan soal potensi transaksi Rp300 triliun tadi bukan mengenai adanya korupsi di Kemenkeu melainkan potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik sesuai UU 8 tahun 2010.
Ivan menambahkan, koordinasi antara PPATK dengan Kementerian Keuangan sudah dilakukan sejak lama dan sangat dekat dan mempercayakan tindak lanjut dari berbagai laporan yang diberikan.
“Kami sangat confidence menyerahkan seluruh kasus terkait kepabeanan, perpajakan, kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.