Minggu, Desember 7, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Bupati Semarang Serahkan Surat Pemberhentian kepada Empat Kades Nyaleg

SuaraPemerintah.ID – Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada empat orang kepala desa (Kades) yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. Penyerahan dilakukan langsung di Ruang Utama Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Rabu (24/5/23) pagi.

Keempat Kades yang menerima SK pemberhentian itu adalah Abdullah HS (Kades Bakalrejo, Kecamatan Susukan), Sujah Rohadi (Lebak, Bringin), Sugiharto (Jatijajar, Bergas) dan Sjaichul Hadi (Boto, Bancak). Selain itu, Bupati Semarang juga menyerahkan SK pengangkatan penjabat Kepala Desa untuk meneruskan kepemimpinan di desa paska pemberhentian Kades itu. Ikut menyaksikan para Camat terkait.

- Advertisement -

Kepada para Kades, Bupati Semarang menekankan untuk menguatkan tekad meningkatkan pengabdian bagi kemajuan Kabupaten Semarang.

“Terima kasih atas dukungan kepada Pemkab Semarang selama menjabat kepala desa. Mantapkan niat untuk mengabdi bagi keberhasilan pembangunan daerah sebagai anggota legislatif nantinyarang,” tegasnya.

- Advertisement -

Diketahui, keempat Kepala Desa itu telah menjabat lebih dari dua periode. Karenanya Bupati Semarang meminta dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini dapat dilanjutkan di medan tugas yang baru jika terpilih.

Kepada empat penjabat Kades, Bupati Semarang mengingatkan untuk meneruskan program kerja yang telah dibuat sebelumnya. Sehingga terjadi kesinambungan pelaksanaan pembangunan di desa.

“Terpenting adalah jaga situasi kondusif di desa. Setelah itu program kerja yang telah direncanakan sebelumnya tetap berjalan,” ujarnya.

Kepala Dispermasdes Moh Edy Sukarno menjelaskan sesuai peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023, Kepala Desa atau perangkat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengajukan pengunduran diri jika mendaftar sebagai calon anggota legislatif di semua tingkatan. Selanjutnya, diterbitkan surat pemberhentian oleh Bupati Semarang.

“Penunjukan penjabat Kepala Desa dimaksudkan agar terjaga kesinambungan kinerja di pemerintahan desa. Sekaligus menjaga situasi tetap kondusif,” terangnya.

Salah seorang kades yang menerima SK pemberhentian, Sjaichul Hadi mengaku siap melanjutkan pengabdian untuk kesejahteraan masyarakat. Mantan Kades Boto, Bancak ini akan memperjuangkan keseimbangan pelayanan umum terutama di wilayah Kabupaten Semarang bagian Selatan.

“Diharapkan pelayanan umum akan lebih mudah dan terjangkau untuk semua warga,” tutupnya.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru