SuaraPemerintah.IDÂ – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan atas dua prioritas nasional pada periode pemeriksaan semester II tahun 2022. Ketua BPK, Isma Yatun, mengatakan hasil pemeriksaan tersebut dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2022.
“IHPS II tahun 2022 memuat hasil pemeriksaan atas dua prioritas nasional, yakni penguatan infrastruktur serta penguatan stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan (Polhukhankam) dan transformasi pelayanan publik,” ujar Ketua BPK.
“Pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan empat BUMN,” tambahnya pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022 dan IHPS II tahun 2022 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Jakarta, Kamis (22/6).
LHP atas LKPP tahun 2022 dan IHPS II tahun 2022 diserahkan oleh Ketua BPK kepada Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Rapat paripurna ini dihadiri oleh Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, pimpinan dan anggota DPR, serta pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BPK.
Selain pemeriksaan atas dua prioritas nasional, Ketua BPK menyebut, IHPS II tahun 2022 juga memuat hasil pemeriksaan atas pengelolaan perlindungan sosial melalui bantuan langsung tunai desa serta hasil pemeriksaan kinerja atas pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) pada satu objek pemerintah pusat dan 65 objek pemerintah daerah.
Lebih lanjut, IHPS II tahun 2022 juga mengungkapkan hasil pemantauan tindak lanjut pada entitas pemerintah daerah dan BUMD yang diperiksa dari tahun 2005 hingga 2022. Tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, Isma menjabarkan, sebanyak 78% telah sesuai, 17,3% belum sesuai, 3,9% belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 0,8% tidak dapat ditindaklanjuti.
“Secara kumulatif hingga 31 Desember 2022, entitas pemerintah daerah dan BUMD telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan sebesar Rp31,82 triliun,” terangnya.
LHP atas LKPP tahun 2022 dan IHPS II tahun 2022, sebelumnya juga telah diserahkan kepada DPR pada 20 Juni 2023 dalam Rapat Paripurna DPR. Dan selanjutnya, sesuai mandat konstitusi, LHP atas LKPP tahun 2022 dan IHPS II tahun 2022 ini juga akan disampaikan kepada Presiden.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News