Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Demi Keselamatan Konsumen, Kemendag Apresiasi Recall Kendaraan Malafungsi

SuaraPemerintah.ID – Kementerian Perdagangan mengapresiasi langkah PT Toyota Astra Motor (TAM) dan PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sebagai produsen yang telah mengambil langkah penarikan kembali (recall) ribuan unit kendaraan Avanza, Veloz, Raize, All New Xenia dan Rockyproduksi Desember 2022—Januari 2023.

Penarikan dilakukan terhadap kendaraan yang mengalami malafungsi pada salah satu kapasitor electronic control unit (ECU) airbag yang menyebabkan adanya potensi airbag tidak dapat beroperasi dengan baik.

- Advertisement -

“Dengan melakukan penarikan kembali kendaraan dan mengganti komponen keselamatan yang malafungsi, PT TAM dan PT ADM telah bertanggung jawab atas keselamatan konsumen serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7,” jelas Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7 disebutkan, pelaku usaha wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan, serta memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan/atau pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

- Advertisement -

“Dalam hal penarikan kembali kendaraandari peredaran, perlu dipastikan bahwa pemilik kendaraan mendapatkan layanan atau penggantian komponen yang sama tanpa persyaratan. Hal ini juga berlaku meski pemilik kendaraan merupakan tangan kedua,”ujar Moga.

Menurutnya, penarikan ini patut dicontoh oleh pelaku usaha sektor otomoti fmaupun sektor lainnya agar menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.

Dengan demikian, konsumen semakin memercayai pelaku usaha karena mendapatkan jaminan keamanan, kenyamanan, keselamatan,dan perlindungan atas produk yang digunakan.

“Hal ini akan mendukung pemerintah dalamupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional di Indonesia dengan menciptakan iklim usaha di Indonesia yang sehat dan kondusif. Konsumen terlindungi, serta pelaku usaha jujur dan bertanggung jawab merupakan tujuan dari penyelenggaraan perlindungan konsumen,” pungkas Moga.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru