SuaraPemerintah.ID – Kejaksaan Agung atau Kejagung kembali menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau Minya Sawit Mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng periode tahun 2021-2022 pada hari ini, Senin (24/07/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, Airlangga dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB.
“Jam 09.00 WIB,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2023).
Namun, Ketut belum bisa memastikan apakah Airlangga akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
“Nanti ada update lagi,” ujar dia.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu mengaku bakal memenuhi panggilan Kejagung hari ini.
“Hadir, hadir,” ujar Airlangga ditemui selepas acara syukuran hari lahir (harlah) ke-25 PKB, Minggu (23/7/2023) malam, di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah.
Diketahui, ini panggilan kedua yang dilayangkan Kejagung terhadap Airlangga.
Sebab dalam panggilan pertama pada Selasa (18/7/2023), Airlangga mangkir dari pemeriksaan.
Ketut pun berharap semua warga negara, termasuk Airlangga harus patuh terhadap hukum.
“Harapan kami, hadir (Senin pekan depan). Harapan kami semua warga negara patuh hukum,” kata Ketut pada Selasa lalu.
Adapun keterangan Airlangga dalam kasus ini dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan yang berjalan.
“Perkara CPO ini sudah bergulir. Sudah secara intensif tim penyidik Jampidsus melakukan serangkaian pemeriksaan,” tuturnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya.
Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kasus ini tengah disidik oleh pihak Kejagung.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.
Selain itu dalam kasus yang sama, ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah. Kelimanya telah berstatus terpidana.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News