SuaraPemerintah.IDÂ – Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang di tempat terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai besok, Jumat 01 September 2023.
“Besok, kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas LH (Lingkungan Hidup) kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” kata Wadirlantas Polda Metro AKBP Doni Hermawan, Kamis (31/8).
Doni menyebut, sejak uji coba pada 25 Agustus lalu, masih banyak kendaraan yang dinyatakan belum lulus uji emisi. Akan tetapi, bagi yang rajin merawat kendaraannya, kata Doni, tidak perlu khawatir terhadap operasi ini.
“Ini kan bagi kendaraan yang di atas 3 tahun. Tentunya kalau secara perawatan kendaraan rutin dilaksanakan dengan baik, tentunya tidak perlu kendala hasil uji emisi yang dilaksanakan,” tutur Doni.
Selain itu, untuk mengantisipasi soal adanya petugas nakal saat operasi berlangsung, pihaknya telah menyiapkan perwira menengah yang akan mengawasi jalannya operasi di setiap titik razia. Dia, juga meminta masyarakat untuk jangan enggan melaporkan bila mendapati aksi nakal dari petugas di lokasi.
“Kalau ada hal-hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan,” tutup Doni.
Uji emisi sendiri akan berlaku secara resmi pada 1 September 2023. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Objek yang dijaring dalam operasi ini adalah semua kendaraan bermotor, baik roda dua hingga roda empat.
Berikut 5 titik lokasi razia uji emisi yang digelar besok:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan, dan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News