spot_img

BERITA UNGGULAN

Daftar Tunjangan Melekat PNS yang Akan Dihapus Mulai 2024

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah mulai membahas skema gaji tunggal atau single salary aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mulai 2024. Dengan skema single salary tersebut, nantinya PNS hanya akan mendapatkan satu penghasilan setiap bulan, berupa gaji pokok dan tunjangan (kinerja dan kemahalan), tanpa tunjangan melekat.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan alasan pemerintah akan memberikan gaji tunggal PNS. Menurutnya, gaji tunggal juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli PNS.

- Advertisement -

“Nah, ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter enggak bisa, sakit-sakitan enggak bisa dibayar hanya dengan kartu BPJS, dan seterusnya,” kata Suharso saat ditemui di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/9).

Suharso menjelaskan, gaji yang diterima PNS nantinya juga akan lebih besar. Sebab, tak ada lagi potongan gaji untuk pensiun/hari tua.

- Advertisement -

“Ya kan itu menyangkut dengan dana pensiunnya, yang bersangkutan juga harus ikut sekarang kan sudah ada dana pensiun diambil dari beberapa gajinya, sudah ada sumbangan dari pemerintah,” jelas Suharso.

Tunjangan PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977. Beberapa tunjangan melekat yakni tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, serta tunjangan umum.

Berikut daftar tunjangan melekat PNS yang akan dihapus dalam sistem gaji tunggal:

  • Tunjangan suami/istri, besarannya 5 persen dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak, besarannya 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal tiga orang anak. Tunjangan ini diberikan sampai usia anak 21 tahun atau belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
  • Tunjangan makan, besarannya untuk golongan I dan II Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
  • Tunjangan jabatan, eselon IA sebesar Rp 5.500.000; eselon IB Rp 4.375.000; eselon IIA Rp 3.250.000; eselon IIB Rp 2.025.000; eselon IIIA Rp 1.260.000; eselon IIIB Rp 980.000; eselon IVA Rp 540.000; eselon IVB Rp 490.000.
  • Tunjangan umum, besarannya untuk golongan I sebesar Rp 175.000, golongan II Rp 180.000, golongan III Rp 185.000, dan golongan IV Rp 190.000.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru