Selasa, Oktober 14, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemerintah Bakal Keluarkan Aturan Baru Soal Produk Impor di E-Commerce

SuaraPemerintah.ID – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, menyebut pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait masuknya barang impor di platform e-commerce.

Menurutnya, aturan tersebut nantinya akan diberlakukan aturan jika perdagangan produk UMKM yang bersumber dari luar negeri di e-commerce harus disertai dengan dokumen importasi.

- Advertisement -

Hal ini katanya ditujukan untuk menciptakan keadilan tidak hanya untuk pedagang lokal dan impor, tapi juga pedagang offline dan online.

“Praktik predatory pricing itu harus diakui memang terjadi, terlihat dari harga barang yang murah sekali. Namun kami sedang melihat, apakah ini karena ada barang yang masuk ilegal atau memang tarif bea masuk kita yang terlalu rendah. Kami ingin mengatur supaya platform digital membuat persyaratan kepada para seller-nya. Mereka boleh berjualan impor tapi harus menyertakan dokumen importasi,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (21/9).

- Advertisement -

Teten mengatakan sebelum aturan keluar, pihaknya sudah minta kepada pihak e-commerce seperti TikTok untuk menyertakan dokumen tersebut.

Ia mengatakan kalau dokumen tak diberikan, maka perdagangan bisa dikatakan ilegal. Pasalnya, perdagangan itu terkait penjualan barang selundupan yang sanksi pidana sudah diatur dalam UU Kepabeanan.

“Kami ingin bekerja sama dengan platform digital karena seller berjualan di dalamnya. Sebab bukan cuma online saja yang jualannya diatur. Di offline juga diatur, kalau ada mal atau toko menjual barang gelap ilegal juga ada aturannya. Apa yang berlaku di offline juga mestinya berlaku di online. Sehingga nanti jika sudah dilakukan, dan itu melanggar, Kemenkominfo bisa langsung menindak platform tersebut,” katanya, dilansir dari CNN Indonesia

Teten mengatakan penyertaan dokumen itu sejatinya sudah berlaku di negara Eropa.

Teten membantah aturan tersebut dibuat karena pihaknya menolak hadirnya produk asing atau impor. Ia berdalih aturan dibuat untuk menciptakan perdagangan yang adil antara online dan offline, merespons serbuan produk asing sehingga tercipta ekosistem yang lebih adil.

Banjir barang impor menghantui UMKM di dalam negeri. Banjir terutama merebak setelah maraknya penggunaan aplikasi Tiktok Shop belakangan ini.

Karena banjir itu banyak pedagang yang mengeluh karena produk yang ditawarkan di TikTok Shop lebih murah dari yang mereka jual.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru