Selasa, Oktober 14, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Tak Efektif Hilangkan Polusi, Polda Metro Jaya Batalkan Tilang Uji Emisi

SuaraPemerintah.ID – Satuan tugas (satgas) Penanggulangan Polusi Udara, melakukan evaluasi terhadap tilang uji emisi sebgai langkah penanggulangan serta menghilangkan polusi udara di Jakarta.

Hasilnya, Satgas memutuskan untuk menghilangkan sanksi tersebut karena dinilai tak efektif, yang kemudian diganti menjadi imbauan agar pengendara rajin untuk melakukan servis rutin kendaraannya.

- Advertisement -

“Tilang tersebut sebelum adanya satgas setelah dievaluasi tidak efektif. Untuk ke depan tidak ditilang tidak lulus, tapi diimbau untuk diservis, imbauan juga untuk dealer dapat membantu servis ranmor (kendaraan bermotor) tersebut,” ujar Kasatgas Penanggulangan Polusi Udara, Kombes Pol Nurcholis, dalam keterangannya.

Uji tilang emisi periode 1-7 September, ada sebanyak 6.992 kendaraan roda 2 dan 4 terjaring razia.

- Advertisement -

Dari total kendaraan yang terjaring sebanyak 6,142 dinyatakan lulus. Hanya ada 850 kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi.

“Diterbitkan tilang sebanyak 66 tilang,” ucapnya.

Berikut rincian kendaraan yang kena razia uji emisi dari 1-7 September:

  • Roda 4 : 4.985 ranmor (lulus uji 4.466, tidak lulus 519),
  • Roda 2 : 2.007 ranmor (lulus uji 1.676, tidak lulus 331), diterbitkan tilang sebanyak 66 tilang.

Total: 6.992 kendaraan bermotor

Awalnya, Polda Metro Jaya membentuk Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara ini untuk mempercepat menangani masalah pencemaran udara yang terjadi di Jakarta.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, pembentukan Satgas ini merupakan perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang telah mendapatkan arahan dari Menko Marves RI Luhut Binsar Pandjaitan.

“Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah Satgas ini kita bentuk,” ujar Suyudi lewat keterangan tertulisnya, Rabu (6/9).

Suyudi menjelaskan, Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga menjadi dasar pembentukan Satgas ini.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru