SuaraPemerintah.ID – Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa megatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan menerima gaji tunggal atau single salary.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Rencana Pembangunan Tahunan Nasional 2024 dengan Komisi XI DPR RI, Senin (11/9).
Penerimaan gaji tunggal ASN ini berarti, seluruh tunjangan melekat yang diterima PNS akan dihapus, sehingga abdi negara itu hanya akan menerima satu penghasilan, yang terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
“Konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” ujar Suharso.
Adapun tunjangan melekat yang selama ini diterima PNS adalah tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.
Dalam laman BKN, desain gaji PNS menganut pola single salary, yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaanya.
Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.
Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)













