Selasa, Oktober 7, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Aturan Impor Barang Kiriman Berlaku 17 Oktober, Kosmetik Kena Pungutan 15%

SuaraPemerintah.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023. Peraturan baru ini memiliki sejumlah perbedaan dengan peraturan sebelumnya.

Adapun, peraturan ini mengatur tentang kegiatan impor barang yang dilakukan oleh lokapasar, e-commerce dan sebagainya yang disebut sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalu Elektronik atau PPMSE.

- Advertisement -

Salah satunya mengatur tambahan daftar barang kiriman yang dikenakan tarif Most Favored Nation (MFN) dari 4 menjadi 8 jenis. Barang yang masuk MFN ini tidak mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana barang kiriman lainnya.

“Dengan PMK ini ada 4 Komoditas yang dilakukan penambahan dan dikenakan MFN,” kata Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Fadjar Donny Tjahjadi dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, (12/10/2023).

- Advertisement -

Empat komoditas yang ditambahkan dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 adalah sepeda, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja. Sebelumnya, dalam PMK Nomor 199 Tahun 2019, tarif MFN hanya dikenakan terhadap barang tekstil dan produk tekstil, alas kaki/sepatu, tas dan buku.

Fadjar menjelaskan dengan penetapan ini, maka barang jenis sepeda impor akan terkena tarif sebesar 25-40%. Tarif 40% dikhususkan bagi sepeda listrik.

Sementara untuk jam tangan impor akan dikenakan tarif sebesar 10%, kosmetik impor 10%-15%, serta besi dan baja impor sebesar 0%-20% sesuai HS Code. Tambahan 4 jenis item tersebut ditetapkan karena transaksi perdagangan yang sangat tinggi utamanya kosmetik.

“Kosmetik sangat tinggi, dengan (impor) barang kiriman ini akan berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri,” kata Fadjar.

Dia mengatakan lonjakan transaksi serupa juga terjadi pada jam tangan dam sepeda. Menurut dia, kenaikan transaksi itu disebabkan oleh tren masyarakat untuk bersepeda dan membeli jam tangan semakin meningkat.

“Kami juga melihat sepeda dan jam tangan berdasarkan statistik kami merupakan komoditas impor barang kiriman yang jumlahnya tinggi,” tuturnya, dilansir dari detikfinance

Berikut tarif MFN impor barang kiriman:

1. Tas 15-20%
2. Buku 0%
3. Produk tekstil 5-25%
4. Alas kaki/sepatu 5-30%
5. Kosmetik 10-15%
6. Besi dan baja 0-20%
7. Sepeda 25-40%
8. Jam tangan 10%

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru