Sabtu, November 8, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Jokowi Usulkan KSAD Agus Subiyanto Jadi Calon Panglima TNI

SuaraPemerintah.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat presiden (surpres) soal usulan calon panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun pada 26 November 2023.

Puan menyebut Presiden Joko Widodo mengusulkan Jenderal Agus Subiyanto yang 6 hari lalu baru saja dilantik Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) sebagai calon panglima TNI baru.

- Advertisement -

“Pada kesempatan ini, saya akan mengumumkan nama calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Nama yang diusulkan oleh Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto, yang saat ini menjabat Kepala Staf Angkatan Darat,” kata Puan dalam konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Selasa (31/10/2023).

Puan menyebut Jokowi memang harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI 20 hari sebelum masa pensiun. Yudo memasuki masa pensiun pada 26 November 2023.

- Advertisement -

“Karenanya, memang sesuai dengan Undang-Undang TNI, Presiden harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR kurang lebih mekanismenya itu adalah 20 hari sejak surpres itu diterima oleh pimpinan DPR,” kata Puan.

Puan menegaskan DPR akan menjalankan proses setelah Jokowi mengirimkan nama calon Panglima TNI baru, yakni Jenderal Agus Subiyanto.

“Kami sudah menerima surpres tersebut dan akan menjalankan mekanisme yang sesuai dengan ada di DPR untuk kemudian meneruskan usulan nama pengganti Panglima TNI yang akan datang,” kata Puan, dilansir dari detikcom

Jenderal Agus Subiyanto baru-baru ini dilantik sebagai KSAD yang baru. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023) pukul 09.15 WIB. Pelantikan diawali dengan pembacaan keppres dan kemudian dilanjutkan pengambilan sumpah para menteri.

Pelantikan lalu dilanjutkan dengan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi terhadap Agus Subiyanto, dari letnan jenderal menjadi jenderal. Kenaikan pangkat itu berdasarkan Keputusan Presiden No 90/TNI/Tahun 2023 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru