SuaraPemerintah.ID – Kementerian Perdagangn (Kemendag) memastikan akan melaksanakan pembakaran baju bekas impor, kosmetik, alas kaki dll dengan total nilai impor Rp40 miliar pada Kamis, 26 Oktober mendatang.
Sebelumnya, rencana pembakaran barang barang impor tersebut dijadwalkan pada tanggal 13 Oktober lalu. Namun, adanya penjadwalan ulang dikarenakan menunggu Menteri Keuangan yang saat ini masih berada di luar negeri.
“Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) masih di luar negeri. Karena ini hasil pengawasan bersama, jadi kita tunggu beliau balik,” ucap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, Senin (16/10/2023).
Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa total Rp 40 miliar barang yang akan dimusnahkan tidak hanya baju impor. Ada sejumlah produk lain yang akan dibakar. Dua di antaranya adalah produk kosmetik serta alas kaki. Semuanya merupakan produk barang bekas impor yang didatangkan dari luar negeri.
“Itu tidak hanya baju impor tapi ada kosmetik, alas kaki, macam-macam. Jadi tanggal pastinya 26 Oktober,” terangnya, dilansir dari detikcom
Namun, Moga mengatakan pihaknya tidak akan membakar barang bekas impor senilai Rp 40 miliar itu secara terbuka, mengingat polusi udara sedang tinggi di Jabodetabek. Ia mengatakan bahwa sejumlah barang tersebut akan diekspos dalam konferensi pers saja, sebelum dibawa ke tempat pemusnahan di Gunung Puri, Bogor, Jawa Barat.
“Itu polusi sedang tinggi jadi kita nggak bakar. Jadi konferensi pers saja, baru kita bawa (barwng-barangnya ke tempat pemusnahan di Gunung Putri, Bogor. Tempatnya sama sewaktu bareskrim membakar ribuan bal (baju impor bekas),” bebernya.
Moga tidak menjawab ketika dikonfirmasi perihal negara sumber barang-barang tersebut. Namun, ia mengatakan dasar hukum dari kebijakan tersebut tertuang dalam berbagai peraturan.
Di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen yang berisi kesehatan, keselamatan, dan kemanan lingkungan. Kemudian, Pasal 47 UU Nomor 47 Tahun 2015 tentang kewajiban mendatangkan barang baru bagi importir.
Lalu, Permendag Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larang Impor Pakaian Bekas. Dan terakhir, Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
Hal ini berarti landasan hukum untuk memusnahkan barang impor bekas sudah jelas. Menurutnya, kehadiran berbagai barang bekas impor bisa membuat berbagai produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri merugi.
“Dasar hukumnya sudah jelas. Barang bekas impor ini merugikan (UMKM) kita. Jadi tunggu tanggal mainnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, berdasarkan catatan detikcom, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan membakar total Rp 40 miliar ‘sampah luar negeri’. Hal tersebut adalah pakaian bekas impor yang didatangkan dengan harga murah.
“Itu sampah luar negeri ditaruh di sini. Nah besok kita tegas. Saya hari Jumat akan bakar lagi, nilainya Rp 40 miliar, baju bekas,” ucap Zulhas Selasa (10/10/2023) di kawasan ICT Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Zulhas mengatakan kebijakan tersebut ditempuh pihaknya karena pakaian bekas impor yang dijual sangat murah akan merugikan pasar dalam negeri.
Hal ini termasuk dalam kategori dumping atau kebijakan menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih mudah dibanding pasar domestik.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)
















