SuaraPemerintah.IDÂ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan kepada kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden Jokowi jika ingin mendaftar sebagai pasangan capres cawapres.
Hal itu merespons dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan para kepala daerah harus meminta izin kepada presiden jika ingin mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawpares, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Idham di Media Centre KPU RI, Jakarta, Senin malam.
Adapun Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi “Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden.”
Ia menjelaskan surat izin dari presiden kemudian disampaikan ke KPU oleh parpol pengusung sebagai syarat wajib diberikan kepada KPU pada saat pendaftaran. Adapun pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU pada 19-25 Oktober 2023.
“Surat permintaan izin gubernur wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, sebagaimana dimaksud ayat (1), disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan parpol sebagai dokumen persyaratan capres cawapres,” ucapnya.
Kemarin, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023 dengan menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu 7/2017 soal syarat usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim konstitusi mengubahnya jadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Artinya, orang yang belum berusia 40 tahun bisa maju jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Putusan ini dinilai membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024. Sebab, meskipun baru berusia 36 tahun, putra Presiden Jokowi itu kini menjabat sebagai Wali Kota Solo, dilansir dari CNN Indonesia
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)














