Selasa, Oktober 7, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Praktis! Simak Cara Mudah Bayar Pajak Motor via Online

SuaraPemerintah.ID – Bagi pemilik kendaraan, terutama sepeda motor, membayar pajak tahunan merupakan salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi. Kini, membayar pajak motor sudah bisa dilakukan secara online tanpa perlu menghabiskan banyak waktu yang melelahkan.

Sebelum hadirnya inovasi bayar pajak motor online ini, para pemilik kendaraan biasanya perlu meluangkan waktu hingga 3 jam untuk bisa menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang taat pajak.

- Advertisement -

Diketahui bahwa sebelum inovasi bayar pajak motor online diterapkan, para pemilik kendaraan tidak hanya meluangkan waktunya untuk sekadar antre bayar saja, tapi juga ada prosedur verifikasi dokumen yang relatif panjang. Hal tersebut pun kini dipermudah dengan inovasi bayar pajak motor online dengan integrasi sistem yang baik. Berikut kami sajikan cara mudah membayar pajak motor secara online.

Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi SIGNAL

- Advertisement -

Jika Anda tak punya banyak waktu untuk bayar pajak motor online, Anda bisa menggunakan layanan aplikasi SIGNAL yang merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi untuk bayar pajak motor online ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Semua ini diintegrasikan secara nasional lewat sistem kecerdasan buatan (AI) menggunakan aplikasi mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodasi kepentingan berbagai pihak yang terkait tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah satu tugas utama Polri.

Bayar pajak mobil online melalui layanan SIGNAL untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor STNK secara online, Anda sebagai pemilik kendaraan bisa mengikuti langkah-langkah ini:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di Google PlayStore atau App Store. Setelah terunduh, mulai registrasi pengguna dengan memasukkan data-data pribadi seperti nama sesuai eKTP, NIK, alamat email, nomor ponsel, kata sandi, dan ulangi kata sandi.
  2. Setelah masuk aplikasi, lanjut ke beranda untuk masuk/daftar. Masukkan nomor ponsel dan kata sandi untuk keamanan lapis pertama. Setelah validasi, berhasil dan masuk aplikasi SIGNAL.
  3. Selanjutnya, Anda akan diminta menambahkan data kendaraan baik milik sendiri maupun orang lain. Untuk kendaraan milik sendiri, pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, pilih kendaraan atas nama sendiri, masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
  4. Proses bayar pajak motor online selanjutnya adalah pengesahan STNK yaitu dengan pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, klik lanjut. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.
  5. Lalu rekap biaya akan muncul pada layar telepon Anda, klik lanjut. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih. Proses selesai
  6. Selanjutnya adalah proses pengiriman dokumen. Isi data pengiriman, konfirmasi data, notifikasi lanjut cara pembayaran. Anda pun bisa memilih untuk dikirim melalui kurir maupun mengambil sendiri di kantor Samsat terdekat.
  7. Cara pembayaran dokumen generate kode bayar, pilih salah satu bank, proses pembayaran untuk bayar pajak motor online ini bisa dilakukan di bank yang sudah bekerja dengan SIGNAL. Pilih “Lanjut”, tampil cara pembayaran, pilih “Lanjut”, dan selesai.
  8. Selanjutnya, Anda dapat mengakses menu status transaksi untuk melihat status dan detail transaksi yang Anda lakukan dan klik menu “Lacak” untuk melihat status pengiriman dokumen E-TBPKB Anda.

Membayar pajak kendaraan merupakan aktivitas yang hanya dilakukan satu tahun sekali. Untuk itu, kadang kala anggaran untuk bayar pajak tidak dipersiapkan dengan baik dan baru ingat ketika masa tempo akan segera tiba.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru