SuaraPemerintah.IDÂ – Proses pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak semerta-merta begitu saja. Terdapat beberapa ketentuan dan tahapan yang harus di lalui. Misalnya harus melampaui tahapan seleksi diselenggarakan oleh pemerintah.
Bagi honorer yang ingin diangkat ASN, pemerintah telah menetapkan syarat usia dan masa kerja honorer yang perlu diperhatikan oleh honorer.
Berdasarkan PP No 48 Tahun 2005 disebutkan 4 kriteria usia dan masa kerja honorer yang bisa diangkat ASN, diantaranya :
- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus.
- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 40 tahun dengan masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus
Di samping itu, terdapat keistimewaan bagi honorer kategori tertentu yang tidak harus menunggu lama untuk diangkat ASN.
Berdasarkan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) pasal 131 A di sebutkan bahwa tenaga honorer yang memiliki SK yang dikeluarkan hingga 15 Januari 2014 wajib untuk ditingkatkan statusnya menjadi ASN.
“Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan,”
Secara kesimpulan, honorer yang ingin diangkat ASN dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun.
Itulah informasi mengenai patokan usia dan masa kerja honorer yang ingin diangkat ASN yang dilansir dari unews.id
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News