Selasa, Oktober 14, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Segini Besaran Gaji PNS Setelah Naik 8% di 2024!

SuaraPemerintah.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan menaikkan gaji ASN, serta PNS, TNI dan Polri sebesar 8% tahun depan. Selain ASN, Presiden Jokowi juga menyatakan menaikkan pensiunan sebesar 12%.

Pengumuman kenaikan gaji PNS tersebut pertama kali disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023).

- Advertisement -

Adapun RAPBN 2024 tersebut telah resmi disahkan menjadi UU APBN 2024 dalam sidang paripurna DPR tanggal 21 September 2023.

Menyusul usulan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sebanyak Rp52 triliun pada 2024.

- Advertisement -

“Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp52 triliun,” kata Sri Mulyani pada Rabu, (16/8/2023).

Anggaran yang disiapkan untuk kebijakan tersebut yakni sebesar Rp9,4 untuk ASN pemerintah pusat, Rp25,8 triliun untuk ASN pemerintah daerah, dan pensiunan sebesar Rp9,4 triliun.

“Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp52 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Dengan kenaikan 8%, maka gaji PNS meningkat sesuai dengan besaran sebagai berikut:

  • Golongan I Rp 1.685.664 – Rp 2.901.420
  • Golongan II Rp 2.183.976 – Rp 4.125.600
  • Golongan III Rp 2.785.752 – Rp 5.180.760
  • Golongan IV Rp 3.287.844 – Rp 6.373.296

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru