Senin, September 22, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Begini Cara Klaim JHT Saat Masih Bekerja via Online

SuaraPemerintah.ID – Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk mendapatkan uang tunai dari Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan mereka.

Menurut PP 60 Tahun 2015, peserta yang bisa mencairkan JHT yaitu pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun.

- Advertisement -

Uang ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk pembelian rumah baik secara tunai maupun dengan menggunakan fasilitas kredit.

Proses klaim JHT dapat dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja, dengan opsi pencairan sebesar 10% atau 30%. Jika memilih pencairan 30%, uang tersebut dapat dialokasikan untuk keperluan pembelian rumah, baik melalui pembayaran langsung atau menggunakan fasilitas kredit.

- Advertisement -

Sisa saldo JHT yang belum dicairkan tetap dapat diterima setelah peserta berhenti bekerja, bahkan jika usia pensiun belum tercapai.

Untuk mengklaim saldo JHT BPJS, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen dalam bentuk asli maupun fotokopi. Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa dokumen yang diperlukan

Untuk Mengajukan Klaim 10%
Bagi pekerja yang ingin mengajukan klaim saldo JHT sebesar 10% untuk persiapan memasuki masa pensiun, dokumen yang diperlukan adalah:

  1. Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
  2. Kartu Keluarga
  3. Buku Tabungan
  4. E-KTP
  5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  6. NPWP (jika ada)

Untuk Mengajukan Klaim 30%
Sementara itu beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 30% hampir sama dengan pengajuan klaim 10 %. Berikut di antaranya:

  1. Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
  2. Kartu Keluarga
  3. E – KTP
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  7. NPWP (jika punya)

Perlu diketahui bahwa pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya. Hal ini terjadi apabula jarak pengambilan pajak lebih dari dua tahun.

Peserta memiliki opsi untuk mengajukan klaim secara online atau offline. Untuk klaim online, kunjungi portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Metode ini cocok bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Langkah-langkah untuk mendaftarkan klaim pencairan JHT secara online adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Lengkapi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF (ukuran maksimal 6MB).
  4. Setelah menerima konfirmasi data pengajuan, simpan informasi tersebut.
  5. Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email.
  6. Petugas akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara video call.
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda cantumkan dalam formulir.

Cara Mengklaim Saldo JHT 10% dan 30% via Kantor Cabang

Klaim JHT baik 10% maupun 30% dapat dilakukan di kantor cabang. Mengutip situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkahnya:

  1. Scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
  2. Isi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Unggah Dokumen Persyaratan.
  6. Tunjukkan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
  8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru