Minggu, Oktober 19, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Daftar Lokasi SAMSAT Keliling Jadetabek Hari Ini 20 November 2023

SuaraPemerintah.ID – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin (20/11).

Mengutip unggahan akun media sosial X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

- Advertisement -
  1. Jakarta Pusat di halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat
  2. Jakarta Utara di halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
  3. Jakarta Barat di Mall Citraland Jakarta Barat
  4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata Jakarta Selatan
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur
  6. Kota Tangerang: Palem Semi Karawaci dan Perumnas Kecamatan Cibodas
  7. Ciledug: Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang
  8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB)
  9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur
  10. Kelapa Dua: Pasar Intermoda dan Halaman G Town House Kelapa Dua
  11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat
  12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru
  13. Depok: Halaman Parkir Samsat dan Mes Bawah Bapenda pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB
  14. Cinere: Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

- Advertisement -

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru