SuaraPemerintah.ID – Meskipun kendaraan listrik merupakan pilihan yang ramah lingkungan, masih banyak yang ragu akibat harganya yang tinggi. Namun, kabar baiknya adalah pemerintah kini menyediakan subsidi motor listrik senilai Rp7 juta. Apakah kamu tertarik? Yuk, simak syarat dan cara mendapatkannya berikut ini!
Syarat Subsidi Motor Listrik
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menggantikan Permenperin 6/2023 dengan Permenperin 21/2023. Peraturan baru ini membuka pintu lebih lebar bagi masyarakat yang ingin memperoleh subsidi motor listrik.
Sebelumnya, dalam Permenperin 6/2023, program subsidi ini hanya berlaku untuk penerima program KUR, bantuan produktif usaha mikro, subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 VA. Namun, dengan perubahan peraturan ini, cakupan penerima manfaat diperluas.
Apa saja syarat-syarat subsidi motor listrik berdasarkan Permenperin 21/2023? Berikut informasinya:
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Memiliki KTP Elektronik
Selain ketiga syarat di atas, perlu dicatat bahwa program subsidi ini hanya berlaku satu kali untuk pembelian motor listrik dengan NIK yang sama. Artinya, apabila kamu telah menerima bantuan ini sebelumnya, kamu tidak lagi berhak menerima bantuan tersebut untuk pembelian berikutnya.
Cara Mendapatkan Subsidi motor listrik
Jika memenuhi persyaratan di atas, kamu berhak atas manfaat program subsidi ini. Bagaimana cara subsidi motor listrik? Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan, sebagaimana dilansir dari Indonesia.go.id:
- Sebagai calon pembeli, kamu perlu mendatangi dealer yang telah memenuhi syarat.
- Selanjutnya, pihak dealer akan melakukan verifikasi dengan mengecek NIK pada KTP milik calon pembeli.
- Setelah dilakukan verifikasi dan kamu dianggap memenuhi syarat, kamu akan langsung mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta.
- Setelah mengisi data sesuai prosedur, dealer akan melakukan pengajuan klaim insentif ke bank anggota Himbara.
- Kendaraan yang memenuhi syarat didaftarkan oleh pihak produsen dan dilakukan verifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat-syarat lainnya.
- Pendataan dan verifikasi calon pembeli dilakukan melalui koordinasi antara pihak produsen dan dealer.
Daftar Motor Listrik yang Disubsidi
Hingga saat artikel ini ditulis, sudah ada sebanyak 34 model motor listrik dari 15 pabrikan yang tersedia dengan harga subsidi. Berdasarkan data dari SISAPIRa, berikut adalah daftar model motor listrik, pabrikan, dan harga on the road DKI Jakarta setelah menerima potongan harga per Oktober 2023.
PT Smooth Motor Indonesia
- Tempur (Rp11.500.000)
- Zuzu (Rp12.900.000)
PT Hartono Istana Teknologi
- PEV 30M1 A/T (Rp13.500.000)
PT Juara Bike
- Emax (Rp13.500.000)
- Agats (Rp15.999.000)
- Go Plus (Rp22.499.000)
PT Artas Rakata Indonesia
- S9 (Rp13.500.000)
- X5 (Rp15.100.000)
PT Electra Mobilitas Indonesia
- ACC-BN A/T (Alva One) (Rp29.490.000)
- ADC-BP A/T (Alva Cervo) (Rp35.750.000)
PT Greentech Global Engineering
- VP (Rp9.799.000)
- Scood (Rp9.579.000)
- Aero (Rp8.904.000)
PT Terang Dunia Internusa
- T1800 A/T (Rp23.500.000)
- TX1800 A/T (Rp26.900.000)
- TX3000 A/T (Rp42.900.000)
- MX1200 AT (Rp8.800.000)
PT Triangle Motorindo
- New Q1 (Rp14.520.000)
PT Volta Indonesia Semesta
- Volta 401 (Rp9.950.000)
- Volta 402 (Rp11.100.000)
- Volta 403 (Rp11.950.000)
PT Wika Industri Manufaktur
- Gesits G1 A/T (Rp21.970.000)
- Gesits Raya G (Rp20.990.000)
PT National Assemblers
- Yadea E8S Pro (Rp16.900.000)
- Yadea T9 (Rp14.500.000)
- Yadea G6 (Rp20.500.000)
PT Ninetology Indonesia
- V5 Lit (Rp15.000.000)
PT Roda Pasifik Mandiri
- Sterrato (Rp5.590.000)
- Vito (Rp5.790.000)
- Mizone (Rp6.190.000)
- Sprinter AT (Rp7.990.000)
- Sprinter Pro Max (Rp7.990.000)
PT Ide Inovatif Bangsa
- Atom (Rp20.950.000)
PT Uwinfly Indonesia Industries
- N9 Pro Smart (Rp8.299.000)
Sudah Punya Motor BBM? Yuk Konversi ke Motor Listrik!
Bukan hanya untuk pembelian motor baru, program subsidi ini juga berlaku untuk konversi dari motor berbahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik. Dengan kata lain, kamu tetap bisa mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta dengan mengonversi motor lamamu menjadi motor listrik.
Adapun persyaratannya, ada tiga yang harus dipenuhi, yaitu:
- Mesin motor antara 110 CC sampai 150 CC dan masih layak jalan,
- Memiliki surat kendaraan yang lengkap mulai dari STNK hingga BPKB, serta
- KTP dan STNK atas nama yang sama dan berstatus aktif.
Untuk melakukan konversi motor konvensional menjadi motor listrik, kamu perlu mendaftar konversi ke bengkel konversi tersertifikasi. Nantinya, motor tersebut akan menjalani pengecekan dan konversi hingga selesai. Setelah lolos cek fisik ulang, akan diterbitkan plat nomor dan STNK baru untuk motor tersebut.
Demikianlah syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta. Harap diingat bahwa kuota subsidi motor listrik untuk tahun ini terbatas, yaitu 200.000 unit untuk pembelian baru dan 50.000 unit untuk konversi dari motor BBM. Jadi, jangan tunggu sampai kehabisan!
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)


















