Senin, November 10, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Mulai 28 November 2024, Pemda Dilarang Terima Pegawai Honorer

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melarang keras kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (pemda) untuk mengangkat pegawai non-ASN atau honorer mulai 28 November 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan mekanismenya akan dirumuskan bersama dalam peraturan pemerintah.

- Advertisement -

“Dengan demikian tidak boleh Bupati mengangkat non-ASN baru dan kita sesuaikan dengan keuangan,” tegas Anas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II, Senin (13/11/2023).

Hal ini, kata Anas, dilakukan untuk menjaga belanja pegawai. Pasalnya, dia menemukan ada belanja pegawai pemerintah daerah melampaui 40%. Bahkan, ada pula yang mencapai 50%.

- Advertisement -

Dia khawatir jika belanja pegawai terlalu besar, maka belanja untuk pembangunan di daerahnya menjadi kurang maksimal.

“Sehingga kemampuan keuangan daerah akan menjadi kunci dari soal ini,” kata Anas, dilansir dari CNBC Indonesia

Dari data terakhir, Anas mengungkapkan total non-ASN mencapai 2,35 juta pegawai. Jumlah ini akan berkurang seiring dengan adanya non-ASN yang lulus seleksi 2021 sebanyak 1,585 pegawai, kemudian non-ASN lulus seleksi 2022 sebanyak 317.148 pegawai.

Lalu, peserta seleksi CASN 2023 sebanyak 669.054 honorer. Anas menegaskan proses seleksi ini sedang berlangsung. Dengan demikian, dia memperkirakan sisa jumlah honorer atau non-ASN akan mencapai 1,6 juta jiwa pada 2024.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru